kami bergerak di bidang jasa konsultan keuangan yang membebaskan terjeratnya piutang bunga terhadap bank-bank yang terutama pada nasabah yang mempunyai kendala dalam financial dalam pembayaran angsuran & cicilan pada KTA ( kredit tanpa anggunan ) dan credit card. ataupun dalam penutupan credit pada bank yang di pinjam oleh nasabah.
kami memberikan solusi bantuan hukum yang legal menggunakan hukum-hukum UUD 45. dan menjamin nasabah aman dari lilitan bunga serta pihak bank tidak mengalami rugi terhadap nasabahnya
jasa kami menggaransi pada tiap nasabah yang terganggu permasalahannya pada anggsuran pembayaran pada pihak bank.